banner 728x250

Dugaan Tambang Emas Ilegal di Tolondadu Satu Mengemuka, WNA Diduga Terlibat

banner 120x600
banner 468x60

UrbanWarta.id, Bolsel – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Kali ini, dugaan praktik tambang ilegal mencuat di Desa Tolondadu Satu, Kecamatan Bolaang Uki. Meski lokasi tampak sunyi, jejak aktivitas penambangan yang melanggar hukum masih terlihat jelas.

Tim media yang melakukan investigasi pada Sabtu, 19 Juli 2025, menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada keberlanjutan aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut. Informasi dari warga setempat menyebutkan bahwa kegiatan ini diduga dikendalikan oleh seorang cukong berinisial Ko A.

banner 325x300

Di area yang disinyalir menjadi tempat pengolahan material tambang, terdapat empat bak besar berisi limbah rendaman tanah mengandung emas. Dalam proses pemisahan emas, diduga digunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida, kapur, serta karbon aktif. Penggunaan zat kimia tersebut berpotensi mencemari tanah, air sungai, serta membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

Tak jauh dari area rendaman, terlihat bekas garapan excavator pada lereng bukit. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa alat berat sempat digunakan dalam kegiatan penambangan sebelum akhirnya dipindahkan atau disembunyikan. Informasi dari warga menyebutkan bahwa excavator memang pernah beroperasi intens beberapa pekan terakhir, namun kini keberadaannya tidak diketahui.

Yang tidak kalah mengejutkan, tim menemukan seorang Warga Negara Asing (WNA) di barak pekerja sederhana yang terbuat dari kayu. Pria tersebut, yang mengaku bernama Ping dan berasal dari China, memberikan jawaban melalui aplikasi penerjemah dan menyebut bahwa Ko A sedang berada di kota. Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas keberadaannya, termasuk kemungkinan penggunaan visa non-kerja.

Beberapa warga yang ditemui mengakui bahwa kegiatan PETI di wilayah itu telah berlangsung lama. Namun hingga kini, belum ada tindakan tegas dari pemerintah desa, aparat kepolisian, maupun instansi terkait. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan.

Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara jelas mengatur sanksi pidana terhadap pelaku PETI, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda mencapai Rp100 miliar. Selain itu, dampak lingkungan seperti kerusakan tanah, pencemaran air, dan potensi konflik sosial tidak dapat diabaikan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik siapa yang melindungi aktivitas ilegal tersebut? Mengapa pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Ko A, tetap bebas beroperasi tanpa sentuhan hukum?

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan sebelum kerusakan lingkungan semakin parah dan sumber daya alam terus dirampas tanpa regulasi yang jelas.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *